Jumat, 17 Januari 2014

Syariat Islam di Aceh


Oleh : Irhas Aulia
HIKMAH BERLAKUNYA SYARIAT
Para pembaca yang mulia pada kesempatan ini penulis akan memaparkan sebuah tulisan tentang hikmahnya berlaku syariat ,sebelumnya penulis sedikit menjelaskan gagasan tentang hukum ilahi dalam islam biasanya di ekpresikan dengan kata fiqih (fikih) dan syari’ah (syariat). fikih, secara orisinal,bermakna pemahaman menurut istilah adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan mukallaf dalam pengertian luas. seluruh upaya untuk mengelaborasikan rincian hukum ke dalam norma-norma spesifik negara, menjustifikasinya dengan perujukan kepada wahyu, mendebatnya,atau menulis kitap dan risalah tentang hukum merupakan contoh-contoh fikih.jadi kata fikih menunjukkan kepada aktifitas manusia,khususnya,untuk menderivasi hukum dari wahyu tuhan.
Sebaliknya,syariat merujuk kepada hukum-hukum tuhan dalam kualitasnya sebagai wahyu .dalam penggunaan yang longgar, syariat bisa menunjuk kepada islam sebagai agama tuhan. kata ini juga merujuk kepada hukum tuhan yang yang terkandung di dalam korpus wahyunya.Kata syariat juga lazimnya digunakan untuk menggantikan kata fikih, dimana konotasi positifnya di tranfer kepada tradisi kesarjanaan hukum islam .sebagai hukum tuhan ,syariat menempati posisi paling penting dalam masyarakat islam.sebagian umat islam meyakini syariat mencakup seluruh aspek kehidupan manusia,baik secara individual maupun kolektif.kecenderungan mendefinisikan syariat islam secara luas semacam ini,sekali pun bermasalah,tetap muncul di dunia islam hingga kini.
Syariat islam biasanya diklasifikasikan kedalam ibadah dan muamalah .ibadah mengatur hubungan manusia dengan allah ,sedangkan muamalah mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan benda serta penguasa . ia di tujukan untuk melindungi agama,jiwa,akal,keturunan dan harta . dengan demikian ,menurut batasan yang di sebutkan di atas ,syariat mengontrol serta mengatur seluruh perilaku publik dan privat manusia.ia memiliki aturan tentang kebersihan pribadi,perilaku seksual ,dan membesarkan anak.ia mengemukakan aturan-aturan spesifik tentang shalat,puasa,sedekah,dan berbagai masalah religius lainnya.
Ketentuan tentang masalah keperdataan dan kepemidanaan juga tercakup dalam syariat sehingga tertata secara teratur apapun yang bermasalah dengan keperdataan dan juga kepidanaan maka terwujudnya kenyamanan dengan adanya sanksi-sanksi yang telah di tetapkan barang siapa yang telah melanggar antara keperdataan dan juga kepemidanaan akan mendapatkan hukuman sesuai yang telah di tetapkan syariat, begitu indahnya aturan-aturan dalam islam (syariat).
Disamping itu ,syariat mengatur bagaimana individu berprilaku didalam masyarakat,bagaimana mengatasi masalah perbatasan,perselisihan,komflik dan peperangan antar negara,serta masalah kelompok minoritas (zimmi) di dalam negara.di dalam pandangan kaum muslimin ,syariat bahkan dapat di gunakan untuk memecah kan masalah sipil dan kriminal internasional.
Di dalam syariat mempunyai berbagai ketentuannya,syariat mengemukakan sejumlah hukuman atas pelanggarannya.Khusus mengenai pidana ,ada tiga kategori hukum yang lazim di kemukakan yaitu hadd,takzir dan qisash . di dalam penulisan ini penulis sedikit menguraikan tiga kategori hukum yang lazim dikemukakan secara umum yang pertama mengenai hadd adalah perbuatan yang dilarang dan dikenakan hukuman oleh al-quran,mencakup zina(qazaf) ,mengosumsi alkohol(khamr),pencurian (sariqah) dan perampokan jalanan (qath’al-thariq).sedangkan qisash berkaitan dengan kejahatan terhadap orang,seperti pembunuhan ,pencideraan,dan pemukulan.hukuman retaliasi atau pembalasan yang setimpalditetapkan syariat sementara takzir adalah kejahatan terhadap kepentingan privat dan publik yang tidak di tetapkan dalam hudud dan qisash karena itu ,hukumannya diserahkan kepada hakim dan mungkin saja bervariasi tergantung yang memutuskannya dan yang terkena putusan.hukuman takzir ini bisa berupa hukuman mati.cambuk ,penjara ,pengasingan ,atau lainnya untuk berbagai kejahatan inilah sedikit gambaran penulis tentang syariat dalam segi pidana .
Di aceh proses penerapan syariat telah lama di sosialiasikan akan tetapi dalam segi implementasinya sangat lemah akan tetapi di satu sisi dalam catatan tertulis yang sampai pada ingatan kolektif masyarakat aceh saat ini menyatakan bahwa rakyat aceh telah melaksanakan syariat islam secara relatif sempurna keseharian hidup kemasyarakatan . walaupun demikiaan tantangan dan rintangan selalu ada di dalam penerapan hukum-hukum allah sehingga sebagian masyarakat menganggap sudah relatif sempurna tetapi banyak hal yang harus di tingkatkan syariat di aceh hanya sebatas simbolis ,masyarakat sendiri masih sedikit pemahaman nya terhadap syariat maka dari itu penulis mengajak masyarakat agar sama-sama menegakkan syariat .
Ada pun di dalam menegakkan syariat begitu banyak hikmah ketahuilah bahwa seluruh syariat langit di turunkan hanyalah empat maksud yaitu : pertama, untuk mengetahui allah dan apa pun yang berkenanaan dengan-Nya,seperti keberadaan, ketuhanan, dan keesaan-Nyaserta sifat-sifat-Nya yang mahasempurna.kedua, untuk mengetahui cara beribadah kepada allah, yang merupakan pengangungan terhadap-Nya serta pengungkapan rasa syukur terhadap nikmat-nikmat-Nya yang tidak terhitung jumlahnya.Allah awt.berfirman,‘’...dan jika kamu menghitung nikmat allah, kamu takkan dapat menghitungnya...’’(ibrahim: 34) Ketiga, untuk mendorong manusia agar menyuruh melakukan yang makruf dan melarang dari yang mungkar,menghias diri dengan adab-adab yang utama dan akhlak-akhlak yang mulia,serta mengambil keutamaan-keutamaan yang dapat mengantarkan dirinya kepada kemulian dan ketinggian.ke empat, untuk menghentikan kezaliman orang-orang yang berlaku aniaya dengan meletakkan berbagai hukuman dan sanksi syariat.
Undang–undang allah ini jauh berbeda dengan undang-undang buatan manusia yang kian hari kian dilecehkan oleh banyak orang .untuk itu mari kita sama-sama menegakkan syariat allah sesungguhnya jika syariat allah betul-betul di terapkan maka kesejahteraan ,ketentraman ,kenyamanan,kedamaian semua akan terwujud di dalam masyarakat . maka sebelum di terapkan syariat mari kita sama-sama mendalami dan memahami apa itu fiqh dan apa itu syariat sehingga dengan pemahaman yang sempurna dengan izin allah swt maka insyaallah akan terciptanya kehidupan yang aman di dalam kehidupan ini .
Kemudian di dalam islam terdapat lima tujuan dasar yang ingin di capai ,atau lebih dikenal dengan maqasid syar’iah yang telah disepakati oleh ulama tersebut ialah : hifdh al-din, hifdh al-nafs, hifdh al-‘aql,hifdh al-mal, hifdh an-nasl.kelima tujuan syari’at ini harus terjaga eksitensinya ,dengan memperkuat dan memperkokoh berbagai macam aspeknya di satu sisi serta melakukan berbagai upaya prefentif dan refresif di sisi lain,sehingga maqasid tidak hilang dalam proses kehidupan yang terus berubah. Maka dalam konteks tujuan dasar syariat ini yang terpenting ialah membingkai sendi dalam kehidupan yang baik, benar dan indah serta mewujudkan kesejahteraan kedamaian dan ketentraman di dalam masyarakat (ummah).
Penulis juga menyampaikan segala amal perbuatan manusia ,tingkah laku dan tutur kata tidak dapat lepas dari ketentuan hukum syari,at,baik hukum syari’at yang tercantum dalam al quran dan as sunnah ,maupun yang tidak tercantum pada keduanya ,akan tetapi,terdapat pada sumber-sumber lain yang di akui oleh syariat,yang dimaksud dengan amal perbuatan manusia adalah segala amal perbuatan orang mukallaf yang berhubungan dengan bidang ibadah , muamalah, kepidanaan ,dan lain sebagainya.
Di akhir penulisan ini penulis mengajak para pembaca semua mari kita tegakkan hukum allah sesuai yang telah di perintahkan oleh allah swt serta menjalankan semua perintahnya dan menjauhkan semua larangannya sungguh orang-orang yang menjalankan semua perintah-Nya maka akan memperoleh kebahagian di dunia dan di akhirat jika ingin memperoleh kebahagian di dunia maka mari sama-sama memahami serta mendalami semua perintah allah mana yang di katakan wajib,sunnah,mubah,makruh dan haram .

Hidup di dunia hanya sementara hidup di akhirat lah yang abadi mari kita bertaqwa kepada allah semasih diberi hidayah kehidupan mari beramal dan menjalankan semua perintah nya semoga kita semua selalu dalam lindungan SWT.

Banda Aceh , 17 Januari 2014






Penulis adalah salah seorang pengurus HIMASPTA ,
Putra Asli Blang Bintang, Aceh Besar.
Sekarang(2014) sebagai mahasiswa di UIN AR-RANIRY,
Fakultas Syariah,Hukum Pidana Islam,
Email : Irhasaulia@yahoo.co.id



Sumber: Kiriman Email

0 komentar: